Hadist

Rasulullah ﷺ bersabda untuk menjelaskan rencana setan dalam menyesatkan manusia,

إِنَّ الشَّيْطَانَ قَعَدَ لِابْنِ آدَمَ بِأَطْرُقِهِ فَقَعَدَ لَهُ بِطَرِيقِ الْإِسْلَامِ فَقَالَ تُسْلِمُ وَتَذَرُ دِينَكَ وَدِينَ آبَائِكَ وَآبَاءِ أَبِيكَ فَعَصَاهُ فَأَسْلَمَ ثُمَّ قَعَدَ لَهُ بِطَرِيقِ الْهِجْرَةِ فَقَالَ تُهَاجِرُ وَتَدَعُ أَرْضَكَ وَسَمَاءَكَ وَإِنَّمَا مَثَلُ الْمُهَاجِرِ كَمَثَلِ الْفَرَسِ فِي الطِّوَلِ فَعَصَاهُ فَهَاجَرَ ثُمَّ قَعَدَ لَهُ بِطَرِيقِ الْجِهَادِ فَقَالَ تُجَاهِدُ فَهُوَ جَهْدُ النَّفْسِ وَالْمَالِ فَتُقَاتِلُ فَتُقْتَلُ فَتُنْكَحُ الْمَرْأَةُ وَيُقْسَمُ الْمَالُ فَعَصَاهُ فَجَاهَدَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ قُتِلَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ وَإِنْ غَرِقَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ أَوْ وَقَصَتْهُ دَابَّتُهُ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ.

“Setan mengintai untuk menghalang-halangi anak Adam di seluruh jalannya, ia menghalanginya di jalan Islam, lalu berkata, apakah engkau masuk Islam dan meninggalkan agamu, agama bapakmu dan bapaknya bapakmu? Kemudian orang tersebut menentangnya dan masuk Islam. Kemudian ia menghalanginya di jalan Hijrah, lalu berkata, apakah engkau akan berhijrah dan meninggalkan bumi dan langitmu? -sesungguhnya permisalan orang yang berhijrah seperti kuda yang dikendalikan tali kusir-, lalu orang tersebut menentangnya, maka iapun berhijrah. Kemudian setan duduk menantinya di jalan Jihad, lalu berkata, apakah engkau akan berjihad -yaitu berjuang dengan jiwa dan harta- lalu engkau berperang, dan terbunuh sehingga istrimu akan dinikahi orang lain, dan hartamu dibagi-bagi? Lalu orang tersebut menentangnya, maka iapun berjihad.” Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa melakukan hal tersebut, maka menjadi hak atas Allah ‘Azza wa Jalla untuk memasukkannya ke surga, dan barang siapa yang terbunuh maka menjadi hak atas Allah ‘Azza wa Jalla untuk memasukkannya ke surga, dan jika ia tenggelam maka menjadi hak atas Allah untuk memasukkannya ke surga, atau ia dijatuhkan kendaraannya maka menjadi hak atas Allah untuk memasukkannya ke dalam surga.”(HR.Nasa’i No. 3083)²

Kembali ke Halaman Utama (Beranda)