۳۱/۳۱۸ – حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ أَحْمَدُ بْنُ إِسْحَاقَ الْفَقِيْهُ، أَنْبَأَ العَبَّاسِ بنُ الفَضْلِ الأَسْفَاطِي، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي أُوَيْسٍ.

وَأَخْبَرَنِي إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْفَضْلِ الشَّعْرَانِيُّ، حَدَّثَنَا جَدِّي، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي أُوَيْسٍ، حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدِ الدِّيْلِيُّ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ النَّاسَ فِي حَجَّةِ الوَدَاعِ، فَقَالَ: قَدْ يَئِسَ الشَّيْطَانُ بِأَنْ يَعْبُدَ بِأَرْضِكُمْ، وَلَكِنَّهُ رَضِيَ أَنْ يُطَاعَ فِيمَا سِوَى ذَلِكَ مِمَّا تُحَافِرُوْنَ مِنْ أَعْمَالِكُمْ، فَاحْذَرُوا يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا إِن اعْتَصَمْتُمْ بِهِ فَلَنْ تَضِلُّوا أَبَدًا: كِتَابُ اللَّهِ وَسُنَّةُ بِيهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِنَّ كُلَّ مُسْلِمٍ أَخٌ مُسْلِمٍ الْمُسْلِمُوْنَ إِخْوَةٌ، وَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ مِنْ مَالِ أَخِيهِ إِلَّا مَا أَعْطَاهُ عَنْ طِيبِ نَفْسٍ، وَلَا تَظْلِمُوا، وَلَا تَرْجِعُوا مِنْ بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ.

 

 

318/31. Abu Bakar Ahmad bin Ishaq Al Faqih menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Al Fadhl Al Asfathi memberitakan (kepada kami), Ismail bin Abi Uwais menceritakan kepada kami Ismail bin Muhammad bin Al Fadhl Asy-Sya’rani mengabarkan kepadaku, kakekku menceritakan kepada kami, Ibnu Abi Uwais menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami dari Tsaur bin Zaid Ad-Dili, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ berpidato di hadapan massa pada haji Wada’, beliau bersabda, “Syetan telah putus asa dapat disembah (lagi) di tanah kalian, akan tetapi dia rela jika selain dia ditaati, yang berupa perbuatan-perbuatan yang kalian anggap hina. Oleh karena itu, berhati-hatilah wahai kalian semua. Sesungguhnya aku telah meninggalkan untuk kalian yang apabila kalian berpegang teguh kepadanya maka kalian tidak akan tersesat untuk selamanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya. Sesungguhnya setiap muslim adalah saudara sesama muslim. Kaum muslim adalah bersaudara, maka tidak halal bagi seseorang (mengambil) harta saudaranya kecuali yang diberikan kepadanya secara sukarela. Janganlah kalian berbuat zhalim dan kembali kafir sesudahku, yang sebagian kalian memukul leher sebagian lainnya.”382

Al Bukhari berhujjah dengan hadits-hadits Ikrimah, sementara Muslim berhujjah dengan Abu Uwais. Seluruh periwayatnya telah disepakati.

Hadits ini, yakni pidato Nabi ﷺ, telah disepakati untuk diriwayatkan dalam Ash-Shahih

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنِّي قَدْ تَرَكْتُمْ فِيْكُمْ مَا لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُ إِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ كِتَابُ اللهِ، وَأَنْتُمْ مَسْؤُولُوْنَ عَنِّى فَمَا أَنْتُمْ قَائِلُوْنَ

Sesungguhnya aku telah meninggalkan untuk kalian yang dapat membuat kalian tidak akan tersesat setelahnya jika kalian berpegang teguh padanya, (yaitu) Kitab Allah, dan kalian bertanggung jawab atas apa (yang kalian sampaikan) dariku dan apa yang kalian katakan.”

Penyebutan tentang keharusan berpegang teguh kepada Sunnah adalah gharib, sekalipun dibutuhkan.

Aku telah menemukan syahid hadits ini, yaitu hadits Abu Hurairah Radiallahu Anhu:

۳۲/۳۱۹ – أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنِ إِسْحَاقُ الفَقِيْهُ، أَنْبَأَ مُحَمَّدِ بْنِ عيسَى بْنِ السَّكَنِ الوَاسِطِيُّ، حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ عَمْرِو الضَّبِّي, حَدَّثَنَا صَالِحُ بن مُوسَى الطَّلْحِيُّ، عَنْ عَبْدِ العَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هريرةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنِّي قَدْ تركتُ فِيكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُمَا: كِتَابُ اللَّهُ وَسُنَّتِي، وَلَنْ يَتَفَرَّقَا حَتَّى يَرِدَا عَلَى الْحَوْضِ.

319/32. Abu Bakar bin Ishaq Al Faqih mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Isa bin As-Sakan Al Wasithi memberitakan (kepada kami), Daud bin Amr Adh-Dhabbi menceritakan kepada kami, Shalih bin Musa Ath-Thalhi menceritakan kepada kami dari Abdul Aziz bin Rufa’i, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah Radiallahu anhu, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya aku telah meninggalkan untuk kalian dua pedoman yang tidak akan membuat kalian tersesat sesudahnya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah-ku, keduanya tidak akan berpisah hingga sampai di telaga.“383

Diriwayatkan oleh :

382. Adz-Dzahabi berkata dalam At-Talkhish, “Al Bukhari berhujjah dengan Ikrimah, sementara Muslim berhujjah dengan Abu Uwais Abdullah. Hadits ini memiliki asal dalam Ash-Shahih dan memiliki syahid yang diriwayatkan oleh Shalih bin Musa Ath-Thalhi dari Abdul Aziz bin Rufai’, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah.”

383. Lih. hadits no. 318.